Polisi Ungkap Identitas Terduga Pelaku Azan Hayya Alal Jihad

4 Desember 2020, 21:26 WIB
Bareskrim Polri mengungkap identitas terduga pelaku seruan awal azan 'hayya alal jihad'. /Foto: PMJ News/

KENDALKU - Polisi mengungkap identitas terduga pelaku yang mengumandangkan azan 'Hayya alal jihad'.

Identitas pelaku yang pertama mengubah redaksi azan tersebut adalah SY Muhammad (22) atau dikenal sebagai Rehan Al Qadri.

Rehan Al Qadri terjerat kasus azan yang ‘dimodifikasi’ tersebut diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat 4 Desember 2020 pukul 02.45 WIB.

Rehan Al Qadri ditangkap di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Covid Naik Tajam, Puan Maharani Minta Pemerintah Perlu Upaya Extra Ordinary

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, kemeja, hingga peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan 'hayya alal jihad'.

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat 4 Desember 2020.

Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Baca Juga: Tito Karnavian Ingin TNI Polri Bersinergi Amankan Pilkada 2020

Baca Juga: Dirugikan Namanya Dicatut Suap Edhy Prabowo, Hashim Tegaskan Tidak Miliki Izin Ekspor Benih Lobster

Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler