Mahfud MD Sebut Benny Wenda Deklarasikan Negara Ilusi

3 Desember 2020, 20:13 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. /instagram.com/mohmahfudmd/

KENDALKU - Selain menyatakan Benny Wenda telah berbuat kejahatan pada negara yakni makar. Mahfud MD juga sebut dia mendirikan negara ilusi.

Kata Mahfud MD, sebabnya, Benny Wenda mendeklarasikan negara ilusi karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara.

Yakni negara yang tidak ada faktanya dan tidak memiliki tempat.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?,". kata Mahfud MD, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Deklarasi Kemerdekaan Benny Wenda Hanya Bentuk Provokasi dan Propaganda, Papua Masih Kondusif

Ahli tata negara itu menjelaskan, jika syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.

"Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah," jelasnya.

Bagi Benny Wenda dia sedang membangun negara ilusi karena tidak memiliki modal dasar sebagaimana sebuah negara.

"Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," ungkapnya.

Baca Juga: Deklarasi Jadi Presiden Sementara Papua Barat, DPR Minta TNI-Polri Tindak Tegas Benny Wenda

Kemudian, syarat lain adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional.

"Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengingatkan bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menjelaskan referendum yang berlangsung pada November 1969 tersebut disahkan Majelis Umum PBB bahwa Papua itu adalah sah bagian dari kedaulatan Indonesia.

Baca Juga: Soal Calling Visa Israel, Gus Yaqut Yakin Indonesia Tidak Buka Hubungan Diplomatik

"Karena itu tidak akan ada (referendum) lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," katanya. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler