Soal Calling Visa Israel, Gus Yaqut Yakin Indonesia Tidak Buka Hubungan Diplomatik

3 Desember 2020, 10:17 WIB
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas /Dok/ GP Ansor

KENDALKU – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) angkat bicara terkait kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kembali membuka layanan calling visa bagi delapan negara, termasuk Israel.

Gus Yaqut meminta sejumlah pihak jangan sekadar menolak pembukaan layanan calling visa, namun mencermati latar belakang kebijakan tersebut diterbitkan. Sehingga, lebih komprehensif dalam menyikapinya.

Menurut Gus Yaqut, tidak mungkin pemerintah Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel.

“Apalagi kemudian mengaitkan pembukaan calling visa ini dengan rencana membuka hubungan diplomatik dengan Israel atau ini pengkhianatan kepada Palestina. Ini terlalu jauh,” kata Gus Yaqut dalam rilisnya, Rabu 2 Desember 2020.

Baca Juga: Indonesia Buka Layanan Calling Visa Israel, Fadli Zon Sebut Penyelundupan dan Pengkhianatan UUD45

Sebab, kebijakan politik luar negeri Indonesia selama ini sudah jelas, yakni selama Palestina belum seutuhnya merdeka dan berdaulat, selama itu pula tidak akan ada hubungan diplomatik dengan Israel.

"Sangat clear. Komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina tetap seutuhnya tidak berubah. Seperti harapan founding fathers, tidak ada satu keraguan pun untuk mendukung kemerdekaan oenuh Palestina,” ucapnya.

Gus Yaqut mengingatkan bahwa pemberian calling visa kepada WNA Israel sebenarnya telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.

“Jangan asal komentar, asal tolak, jangan sekadar gaduh saja main tolak. Calling visa, kan, kebijakan terkait keimigrasian biasa di suatu negara,” kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Formasi Berubah, Jokowi Tunjuk Syahrul Yasin Limpo Gantikan Luhut Binsa Pandjaitan

Disebut juga, negara calling visa adalah negara yang memiliki kondisi negara dengan tingkat kerawanan tertentu, baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, budaya, pertahanan hingga keamanan negaranya.

Selain Israel, negara lainnya adalah Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia. Layanan calling visa bisa diberikan untuk negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

“Sudah sangat jelas disebutkan Kemenkumham, calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan, seperti pasangan kawin campur, ada juga terkait bisnis, investasi, ataupun bekerja. Itu pun tidak gampang. Diperlukan pemeriksaan dan syarat sangat ketat sebelum mengeluarkan visa. Jadi tidak asal disetujui,” pungkasnya.

Sebelumnya, kebijakan calling visa dikritisi oleh politisi Gerindra Fadli Zon, yang menyebut jika calling visa adalah bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945 dan penyelundupan kebijakan luar negeri Indonsia yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: 437 Kontak Erat dengan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sudah Jalani Tes Usap PCR

Pemberian calling visa bagi Israel adalah bentuk penyelundupan kebijakan yg bertentangan dengan garis politik luar negeri kita. Kebijakan semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia, Fadli Zon mencuit pada 1 Desember 2020. ***

***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler