Kasus Kerumunan FPI Naik ke Tingkat Penyidikan, Wagub DKI Akan Ikuti Proses Hukum

29 November 2020, 05:15 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa warga dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. //Antara/Arif Firmansyah /

KENDALKU - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Syihab Petamburan.

Diketahui, saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus tersebut menjadi penyidikan.

Riza belum mau berkomentar banyak mengenai status penyidikan kerumunan acara Habib Rizieq.

Agmad Riza Patria akan memastikan akan menghormati kewenangan masing-masing instansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Baca Juga: Menag Harap Polisi Tangkap dan Hukum Pelaku Kekerasan di Lembantongoa

"Sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum, kita mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," tegas Wagub Ariza kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat 27 November 2020.

"Tidak ada wilayah kami di pemprov untuk komentari yang bukan wilayah. Kita hormati masing-masing instansi jajaran sesuai dengan tupoksi masing-masing," sambungnya.

Disinggung perihal warga Petamburan yang tidak kooperatif mengenai tracing kasus positif Covid-19, lanjut Ariza, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Enaknya Jadi Mitra UMKM Binaan Rest Area Tol Dapat Bantuan Jasa Marga Rp 3,5 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menaikan kasus kerumunan massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan

Langkah tersebut diambil oleh Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara itu, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Grace Batubara Sentuh Anak-Anak Rehabilitasi Sosial Labuan Bajo

Menurut Yusri, usai melakukan analisis mulai dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, selanjutnya polisi menemukan adanya unsur pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan tersebut.

"Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ungkap Yusri. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler