Tiga Kali Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Sebut Peristiwa Buruk

28 November 2020, 15:58 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Instagram.com/@ridwankamil

KENDALKU - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil meminta tidak ada lagi kasus operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK terhadap bupati atau wali kota di Provinsi Jawa Barat.

Dia menyatakan prihatin atas penangkapan Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay M Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Adanya penangkapan Walikota Cimahi, Ridwan Kamil menyebut hal itu sebagai peristiwa yang buruk.

"Peristiwa buruk yang terbaru ialah saya sangat prihatin dengan kasus Wali Kota Cimahi," kata Kang Emil di acara Silaturahmi Gubernur dengan Pimpinan Media Massa di Kota Bandung, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Modus Kwitansi Fiktif, Walikota Cimahi Ajay Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar

Dia berharap atas terjadinya tangkap tangan Walikota Cimahi menjadi pelajaran kepala daerah lainnya. 

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya karena Cimahi itu sudah tiga kali saya ingatkan begitupun dengan Bupati Subang yang dulu," kata dia.

Sementara itu, KPK menetapkan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Dua tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay M Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Baca Juga: Guru dan Tenaga Media Gratis Masuk Lawang Sewu Pakan Ini

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat (27/11) pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi, yaitu Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.

Baca Juga: Pelatihan Berakhir, Relawan Baznas Tanggap Bencana Kendal Punya Kemampuan Water Rescue

Kemudian Hutama Yonathan (HY), Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi Hella Hairani (HH), Kepala Seksi di Dinas PTSP Kota Cimahi Aam Rustam (AA), dan sopir dari Cynthia Gunawan, Kamaludin (KM). ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler