KENDALKU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada tanggal 9 Desember 2020 dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai hari libur nasional.
Tanggal 9 Desember 2020 akan jatuh pada hari Rabu, sebagai ajang pesta demokrasi serentak pemungutan suara memilih kepala dearah se Indonesia.
Jokowi beralasan libur nasional dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Akur Duduk Bersebelahan dengan Gatot Nurmantyo di UGM, Mahfud MD Sebut Allah Pertemukan Kami
Sebagaimana dilihat situs Setkab.go.id, Sabtu (28/11/2020), keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 27 November 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021.