Pertimbangan Situasional Millen Cyrus Ditahan di Sel Khusus

25 November 2020, 19:02 WIB
Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus / PMJ News

KENDALKU - Kepolisian akhirnya mengambil kebijakan khusus terkait status jenis sel yang akan ditempati oleh tersangka kepemilikan narkoba selebgram Millen Cyrus.

Millen Cyrus akan menempati tahanan atau sel khusus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, tersiar kabar di media sosial yang menyebutkan Millen ditahan di sel laki-laki.

"MC ini kita tempatkan di sel khusus sambil menunggu pemberkasan yang kita lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Forkopimda Kendal Datangi Para Paslon Pilkada Minta Jaga Protokol Kesehatan

Pihaknya menyatakan saat ini Millen Cyrus ditahan di sel khusus setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

"Memang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki, yang bersangkutan memang statusnya laki-laki dari KTP," katanya.

"Namun, mengingat situasional, kebijakan kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus," imbuhnya.

Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Baca Juga: Kunjungi RS Rujukan Covid-19 di Jayapura, Menko PMK Terkejut Tak Temukan Mesin PCR

"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, pada Senin 23 November 2020.

Kapolres menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urine Millen yang terbukti positif serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya, JR, di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu 22 November 2020, dini hari.

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Baca Juga: Kunjungi RS Rujukan Covid-19 di Jayapura, Menko PMK Terkejut Tak Temukan Mesin PCR

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Sementara itu, Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menimpanya.

"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler