Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah, Bolehkah Dibayarkan dengan Uang? Berapa Besaran Zakat Fitrah di Indonesia

- 19 April 2023, 10:23 WIB
Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah, Bolehkah Dibayarkan dengan Uang? Berapa Besaran Zakat Fitrah di Indonesia
Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah, Bolehkah Dibayarkan dengan Uang? Berapa Besaran Zakat Fitrah di Indonesia /Foto : Pizabay/

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya ditetapkan zakat fitrah setara dengan uang Rp45.000/jiwa.

Hal ini berbeda dengan ketentuan di Palembang yang menetapkan Rp30.000/jiwa.

Begitu juga di Kalimantan Selatan yang menetapkan Rp45.000/jiwa setara berasa ganal/biasa dan sejenisnya.

Jadi, sangat dianjurkan kalau Anda cek ketentuan pemberian zakat fitrah di daerah Anda ya, Anda!

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah bisa dibayar kapan saja selama dalam bulan Ramadan. Namun ada 5 waktu yang perlu Anda ketahui ketika menunaikan zakat fitrah:

1. Waktu wajib: Waktu wajib pembayaran zakat fitrah yaitu saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadan dan sedikit Bulan Syawal, atau malam takbiran.

2. Waktu Jawaz: Rentang waktu ini adalah ketika masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

3. Waktu yang Dianjurkan: Waktu ini berlaku pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Waktu ini sangat sempit, sehingga umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.

4. Waktu Makruh: Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah