Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah, Bolehkah Dibayarkan dengan Uang? Berapa Besaran Zakat Fitrah di Indonesia

- 19 April 2023, 10:23 WIB
Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah, Bolehkah Dibayarkan dengan Uang? Berapa Besaran Zakat Fitrah di Indonesia
Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah, Bolehkah Dibayarkan dengan Uang? Berapa Besaran Zakat Fitrah di Indonesia /Foto : Pizabay/

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat wajib zakat fitrah, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Baca Juga: LINK NONTON Drakor Oasis Episode 13 Sub Indo Via VIKI dan KB2S Ada di Sini, Gunakan Link Berikut!

Untuk anak-anak bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.

Syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam.
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
3. Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadan atau menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Sedangkan kriteria orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan.
2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan.
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.

Zakat Fitrah Diberikan dalam Bentuk Bahan Pokok

Dalam madzhab Syafi’i dijelaskan bahwa membayar zakat fitrah itu dengan makanan pokok, bukan dengan uang.

Mereka menetapkan bahwa zakat fitrah dengan satu sho’ makanan pokok. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah