Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah, Bolehkah Dibayarkan dengan Uang? Berapa Besaran Zakat Fitrah di Indonesia

- 19 April 2023, 10:23 WIB
Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah, Bolehkah Dibayarkan dengan Uang? Berapa Besaran Zakat Fitrah di Indonesia
Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah, Bolehkah Dibayarkan dengan Uang? Berapa Besaran Zakat Fitrah di Indonesia /Foto : Pizabay/

Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400)

Membayar zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan seperti apa yang dikatakan oleh Imam Nawawi, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang)”.

Sedangkan Ishaq dan Abu Tsaur berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71).

Zakat fitrah harus dibayar berupa makanan pokok. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya berupa beras.

Besaran Zakat Fitrah di Indonesia

Besarnya pembayaran zakat fitrah di Indonesia biasanya adalah 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter.

Sebenarnya, zakat fitrah tidak harus dengan beras, akan tetapi bisa menyesuaikan dengan makanan pokok tiap daerah.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW riwayat Ibnu Umar yang berbunyi:

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin”

Zakat fitrah juga bisa dengan uang tunai mengikuti harga bahan pokok di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah