Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang?
1. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Abu Said:
“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)
Baca Juga: Siapa Saja Penerima Zakat Fitrah? Cek 8 Golongan yang Berhak Jadi Penerima Zakat Fitrah Lengkap
Pada hadits di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan.
Kebiasaan mereka dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan cara demikian merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan.
2. Menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Anda sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum Anda menafkahkan sebagian harta yang Anda cintai.” (Ali Imran: 92)
Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai.
Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang.
Oleh karena itu, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.