Doa Sujud Syukur; Pengertian, Hukum, Syarat, Tata Cara Sujud Syukur

- 30 Desember 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi orang yang sedang sujud dalam sholatnya
Ilustrasi orang yang sedang sujud dalam sholatnya /Pexels/ RODNAE Productions /

Juga dari hadits Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di mana ketika diberitahu bahwa taubat Ka’ab diterima, beliau pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur).

Sujud syukur hukumnya adalah sunnah ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanbali.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya “Manhajus Salikin” :

وَكَذَلِكَ إِذَا تَجَدَّدَتْ لَهُ نِعْمَةٌ ، أَوْ اِنْدَفَعَتْ عَنْهُ نِقْمَةٌ : سَجَدَ ِللهِ شُكْرًا . وَحُكْمُ سُجُوْدُ الشُّكْرِ كَسُجُوْدِ التِّلاَوَةَ

“Begitu pula ketika seseorang mendapatkan nikmat baru atau terselematkan dari suatu musibah, ia bersujud kepada Allah dalam rangka syukur. Hukum sujud syukur sama dengan hukum sujud tilawah.”

Nikmat yang dimaksud adalah nikmat besar yang tidak didapati setiap waktu.

Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti atau ketika sembuh dari sakit berat.

Boleh jadi pula sujud syukur dilakukan ketika melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.

Ulama Syafi’iyah dan ulama Hanbali berpendapat : “Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.”

Mereka juga menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah.

Halaman:

Editor: Maya Atika

Sumber: Masjidpedesaan.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah