Benarkah Islam Haramkan Umatnya Bermain Musik? Berikut Penjelasan Gus Baha

- 1 Oktober 2021, 16:20 WIB
Benarkah Islam Haramkan Umatnya Bermain Musik ? Berikut Penjelasan Gus Baha
Benarkah Islam Haramkan Umatnya Bermain Musik ? Berikut Penjelasan Gus Baha /pixabay/
 
KENDALKU – Simak penjelasan yang diterangkan oleh KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) tentang hukum musik dalam Islam. 
 
Musik merupakan bagian yang ada dalam masyarakat sehari-hari. Pada dasarnya, hukum musik dalam Islam adalah mubah (boleh). 
 
Gus Baha pun menjelaskan hukum musik dari sudut pandang keilmuannya, serta menanggapi pendapat yang mengatakan bahwa Islam mengharamkan umatnya bermain atau mendengarkan musik. 
 
 
Pada kehidupan sehari-hari, seni musik lebih banyak digunakan sebagai hiburan, bukan media dakwah. 
 
Sedangkan ketika orang sedang menikmati hiburan, tak jarang bisa lupa dengan kehadiran Allah.
 
Namun dalam syiar Islam seperti musik religi dan iringan sholawat, musik digunakan untuk mengiringi dakwah serta berisi pujian-pujian kepada Allah dan Rasulullah.
 
Tapi di lain sisi, musik juga menjadi hiburan yang apabila tidak digunakan dengan tepat bisa membuat pendengarnya terlena sehingga lupa dengan bribadah. Ini adalah sebab diharamkannya musik. 
 
 
Jadi apabila musik diharamkan karena bisa melupakan kita dari Allah, bagaimana jika digunakan untuk mengiringi sholawat ? 
 
Contohnya adalah saat mendengarkan musik dari penyanyi religi Hadad Alwi. 
 
Maka bagaimana itu bisa disebut haram, padahal musik tersebut berisi sholawat. 
 
Jika dikatakan melupakan, bagaimana bisa begitu karena justru dari iringan musik itu seseorang bisa ingat terhadap Allah.
 
Tapi kecintaan kepada Nabi dengan harus bersholawat diiringi musik, itu juga dipertanyakan.
 
 Sebab untuk beribadah, mengingat Allah dan Rasulullah tidak harus menggunakan musik.
 
“Akhirnya ulama seperti saya diam kalau ditanya musik haram. Kata Imam Nawawi, pokoknya bilang haram dulu,” tutur Gus Baha.
 
Imam Nawawi, ulama asal Suriah juga menyebutkan bahwa musik seringkali dijadikan medianya orang fasiq (keluar dari ketaatan). 
 
Maka dalam menggunakan musik sehari-hari, kita tidak boleh terlena sehingga melupakan kewajiban sebagai manusia. 
 
Lebih baik jika kita mendengarkan musik yang bernafaskan Islam, untuk mengiringi aktivitas sehari-hari.
 
Untuk bersholawat dan mengingat Allah pun kita tidak harus menggunakan musik. 
 
Sebab kecintaan dan keimanan yang tinggi terhadap Allah dan Rasulullah tidak bergantung pada itu. 
 
Iringan musik tidak menjadi syarat utama untuk beribadah, tapi pada dasarnya boleh digunakan untuk mengiringi dakwah dan sholawat. 
 
Demikinalah penjelasan yang diterangkan oleh KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) tentang hukum musik dalam Islam.***
 

Editor: Afrilila Indah Sidqiani

Sumber: Facebook Muhibbin Kang Santri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x