MUI Persilakan Rapatkan Shaf Sholat dan Berjamaah, Begini Syaratnya

- 1 Oktober 2021, 10:15 WIB
MUI Persilakan Rapatkan Shaf Sholat dan Berjamaah, Begini Syaratnya
MUI Persilakan Rapatkan Shaf Sholat dan Berjamaah, Begini Syaratnya /Instagram.com/@cholilnafis/



KENDALKU – MUI mempersilakan jamaah untuk merapatkan shaf dan berjamaah dalam ibadah sholat, tetapi MUI menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi.

K.H. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk kembali merapatkan shaf dan melakukan sholat berjamaah di masjid.

Akan tetapi, Ketua MUI menambahkan bahwa peraturan sholat berjamaah dan merapatkan shaf tersebut berlaku bagi daerah hijau atau daerah PPKM level 1.

Baca Juga: Bacaan Surat Al Kahfi Ayat 71-75 Arab dan Artinya, Sunah Dibaca di Hari Jumat

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI dalam akun twitter resminya @cholilnafis pada 27 September 2021.

“Silahkan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1,” ujar Ketua MUI yang dikutip Kendalku melalui akun twitter resminya @cholilnafis.

K.H. Cholil Nafis, Ketua MUI menambahkan bahwa setelah melaksanakan ibadah sholat jamaah, dipersilakan kembali melakukan dzikir dengan berjaga jarak.

“Sesuasai shata saat dzikir bisa renggang jaga jarak,” ucap ketua MUI tersebut.

Baca Juga: Gus Mus Sebut Cara Melaksanakan Syukur Ada 2 Jenis, Simak Penjelasannya Disini!

Seperti diketahui pada Mei 2021, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.

Dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI tersebut ditekankan untuk merenggangkan shaf hukumnya boleh, sholatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah ketika dalam kondisi darurat, seperti pandemi Covid-19 saat ini.

Begitu juga dengan ketika sholat menggunakan masker penutup mulut dan hidung hukumnya boleh dan sholatnya sah.

Selanjutnya, Fatwa juga menyatakan bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan tertularnya penyakit.

Karena hal tersebut juga merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

Dengan adanya imbauan baru tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengingatkan bahwa harus ada komitmen serta kesiapan yang matang untuk menyelenggarakan kegiatan berskala besar.

Wiku Adisasmito menambahkan bahwa terbentuknya panitia khusus atau satgas yang memiliki fungsi khusus untuk mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Demikian informasi terkait MUI yang mempersilakan jamaah untuk merapatkan shaf dan berjamaah dalam ibadah sholat.***

 

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x