Perbedaan Bilal dan Muadzin, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- 6 September 2021, 19:00 WIB
Meskipun bilal dan muadzin berbeda secara diksi namun keduanya memiliki makna yang sama
Meskipun bilal dan muadzin berbeda secara diksi namun keduanya memiliki makna yang sama /Pexels/Ahmad Nashed

KENDALKU - Perbedaan antara bilal dan muadzin masih menjadi pertanyaan umat muslim, karena memang merupakan dua diksi yang berbeda.
 
Meskipun bilal dan muadzin berbeda secara diksi namun keduanya memiliki makna yang sama. 

Orang Islam sudah tak perlu bingung lagi antara perbedaan antara bilal dan muadzin karena seyogyanya sama. 
 
 
Muadzin adalah yang mendapatkan amanah untuk mengumandangkan adzan di masjid atau mushola. 
 
Adzan dapat dikumandangkan sebagai tanda masuk salat dan ajakan untuk umat muslim menjalankan salat 5 waktu.
 
Mengumandangkan adzan hukumnya sunnah muakkad dan mengumandakan adzan dengan suara keras juga merupakan sunnah, sehingga bernilai pahala.
 
Bilal juga memiliki arti yang sama dengan muadzin yaitu kalimat-kalimat tertentu yang menyeru kepada umat muslim untuk melaksanakan salat 5 waktu (Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya).
 
 
Penyebutan kata bilal menjadi muadzin tidak lepas dari sejarah yang melatar belakanginya. 
 
Bilal bin Rabbah atau dikenal pula dengan nama Bilal adalah nama seorang sahabat Nabi Muhammad saw. 
 
Bilal menyeru umat Islam muslim di Masjid Nabawi selama Rasulullah hidup. Bilal pun mendapatkan julukan Muadzin Rasulullah.
 
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim ketika akan menjadi seorang muadzin atau bilal menurut Drs. Moh Rifa'i dalam buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.
 
1. Beragama Islam
 
Hanya seorang yang beragama Islam yang boleh menjadi muadzin dan mengumandangkan adzan. Meskipun ada orang non-muslim bisa adzan dengan baik, namun tetap tidak diperbolehkan
 
2. Tamyiz
 
Tamyiz artinya dapat membedakan antara perbuatan baik dan buruk. Tamyiz artinya juga dapat menentukan benar dan salah suatu perkara dengan menggunakan akalnya.
 
3. Laki-laki
 
Seorang muslimah tidak diperkenankan mengumandangkan adzan, namun hanya laki-laki yang diperbolehkan menjadi seorang muadzin.
 
Selain syarat-syarat tersebut orang yang akan mengumandangkan adzan hendaknya sudah suci dari hadas besar dan hadas kecil.
 
Hukumnya makruh apabila masih berhadas namun mengumandangkan adzan.
 
Disunnahkan menyeru adzan dengan suara yang merdu dan nyaring. Dengan suara yang lantang dan fasih adzan dapat terdengar dengan baik.
 
Adzan hendaknya dikumandangkan ketika sudah masuk waktu salat, sesuai dengan jadwal salat. 
 
Jeda antara adzan dan iqamah hendaknya tidak terlalu lama. 
 
Perbedaan antara bilal dan iqamah tidak ada, melainkan hanya diksinya saja yang berbeda. Diksi ini dipengaruhi oleh sejarah orang yang pertama kali mengumandangkan adzan yaitu Bilal bin Rabbah.
 
Menjadi seorang muadzin harus memenuhi syarat-syaratnya yaitu Islam, Tamyiz, dan laki-laki.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x