5 Hukum Islam dan Contohnya, Bukan Hanya Wajib dan Sunnah

- 5 September 2021, 17:45 WIB
5 Hukum Islam dan Contohnya, Bukan Hanya Wajib dan Sunnah
5 Hukum Islam dan Contohnya, Bukan Hanya Wajib dan Sunnah /Instagram @mekkah_almukaramah/

KENDALKU - Jumlah hukum Islam ada 5. bukan hanya halal dan haram, namun ada hukum-hukum lain. 

Islam memiliki 5 jenis hukum sebagai landasan terhadap suatu perbuatan yang akan dilakukan oleh seorang muslim.
 
Hukum Islam juga dikenal dengan syara' yang harus diketahui oleh seorang muslim yang mukallaf.
 
Orang mukallaf artinya orang yang berkewajiban menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. 
 
Mukallaf berlaku untuk orang yang telah dewasa dan berakal (akil balig) serta mendengar seruan agama.
 
Umat muslim yang tidak termasuk orang mukallaf, tidak dikenakan kewajiban agama. 

Hukum Islam terbagi menjadi 5. Hukum-hukum tersebut adalah wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.
 
 
1. Wajib (fardu)
 
Hukum artinya sebuah perbuatan yang harus dikerjakan oleh orang Islam. Jika perbuatan digolongkan wajib, maka jika dikerjakan akan mendapatkan pahala. 
 
Sebaliknya, jika perbuatan tersebut ditinggalkan, maka mendapatkan dosa.
 
Hukum wajib dibagi menjadi dua yaitu: wajib 'ain dan kifayah. 
 
Wajib 'ain artinya perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf.
 
Contoh wajib 'ain yaitu: salat 5 waktu, puasa, membayar zakat fitrah, dan menunaikan ibadah haji (bagi yang mampu).
 
Wajib kifayah artinya perintah yang harus dikerjakan oleh sebagian mukallaf dan dianggap cukup jika sudah dikerjakan, namun jika tidak ada yang mengerjakan salah seorang pun, maka berdosa.
 
Contoh wajib kifayah seperti menyolatkan mayit dan menguburkannya.
 
2. Sunah
 
Hukum sunah merupakan perbuatan yang akan diganjar dengan pahala apabila dikerjakan, namun jika ditinggalkan tidak berdosa. 
 
Perbuatan sunah contohnya adalah salat tarawih, salat idul fitri, dan salat idul adha.
 
salat tarawih, salat idul fitri, dan salat idul adha merupakan contoh sunah mu'akkad. Sedangkan ibadah-ibadah lain diluar itu dapat digolongkan termasuk sunah ghairu mu'akad (sunah biasa).
 
3. Haram
 
Haram dapat disebut sebagai kebalikan dari hukum wajib. Seorang muslim akan mendapatkan pahala jika tidak meninggalkan perkara yang haram. 
 
Jika perbuatan haram dikerjakan, maka akan mendapatkan dosa. 
 
Contoh-contoh perbuatan haram yaitu: berdusta, mendurhakai orang tua, membunuh, berzina, dan berlaku syirik. 
 
4. Makruh
 
Makruh merupakan perkara yang bernilai pahala apabila ditinggalkan dan jika dikerjakan tidak mendapatkan dosa. 
 
Contoh perbuatan makruh yaitu: makan bawang merah dan makan petai. 
 
5. Mubah
 
Mubah adalah sebuah perkara yang tidak mengakibatkan dosa dan tidak mendapatkan pahala ketika dikerjakan. 
 
Ejawantah dari makruh adalah perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, tanpa konsekuensi apapun. 
 
Perbuatan makruh dapat dicontohkan berupa perbuatan seperti tidur, makan, minum, dan kegiatan yang tidak diperintahkan dan kegiatan yang tidak dilarang oleh Islam.
 
Hukum islam ada 5 yaitu: wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah yang dikutip dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap oleh Drs. Moh Rifa'i.
 
Contoh dari masing-masing hukum diatas ada, jadi setiap muslim hendaknya memperhatikan perbuatan yang akan dikerjakan agar sesuai dengan ketentuan syariat.***
 

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x