KENDALKU - Inilah hukum gaji dari hasil menyogok kata Ustadz Abdul Somad.
Menurut Ustadz Abdul Somad sudah tidak asing lagi mengenai hukum gaji dengan hasil menyogok.
Apalagi saat ini mencari pekerjaan tidaklah mudah, jadi beberapa orang melakukan nyogok demi mendapatkan pekerjaan yang layak.
Baca Juga: Masih Pacaran? Hati-hati Neraka Jahanam Mengintai Orang Tua, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Dilansir KENDALKU dari ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam tayangan kanal YouTube Keindahan Islam yang ditayangkan pada 3 April 2018.
Berikut adalah jawaban Ustadz Abdul Somad mengenai bagaimana hukum gaji dari hasil nyogok atau suap.
"Haram," kata Ustadz Abdul Somad.
"Uang gajinya haram. Uang tunjangannya haram," ungkapnya.
Ustadz Abdul Somad juga menegaskan bahwa segala jenis uang pendapatan orang tersebut tersebut seperti uang gaji, uang tunjangan, uang pensiun, dan sebagainya itu haram.
"Haram. Haram. Haram," kata Ustadz Abdul Somad.
"Anak istrinya makan uang haram, haram, haram," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Demikian jawaban dari Ustadz Abdul Somad mengenai hukum gaji dari hasil nyogok. ***