Ke Pasar Tak Pakai Masker, 91 Warga Kendal Kena Sanksi Dari Didenda sampai KTP Disita

- 23 Oktober 2020, 11:05 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal melakukan pendataan warga yang melanggar protokol kesehata
Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal melakukan pendataan warga yang melanggar protokol kesehata /Pemkab Kendal

"Instruksi dari Bapak Gubernur Jateng adalah untuk melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan di seluruh kabupaten/kota dengan bekerjasama dengan Satgas pemerintah kabupaten/kota setempat, dan masing-masing kabupaten akan dilakukan 5 kali operasi penindakkan. Hal itu untuk terus monitoring perkembangan kondisi di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: TMMD Reguler Kodim Kendal Resmi Ditutup, Cor Jalan Desa dan Rehap 10 Unit RLTH

Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya adalah memakai masker, karena maskerku melindungiku dan melindungi orang lain dari bahaya penyebaran virus Covid-19. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kendal, Ahmad Riyadi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan bersama Satgas dari Provinsi Jateng ini merupakan kegiatan yang ketiga, yang mana sebelumnya juga sudah dilakukan di Pegandon dan Kelurahan Kebondalem.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar saat keluar wajib memakai masker, karena dengan memakai masker dapat memutus rantai penularan virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal, khususnya di Kecamatan Kaliwungu," katanya.***

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Pemkab Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x