Berikut Deretan Korban Arisan Bodong di Salatiga, Tersangka, Maryuni Kemplink Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 24 September 2021, 18:20 WIB
atas kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut
atas kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut /Dok. Humas Polda Jateng/
 
KENDALKU - Berikut deretan korban arisan bodong Maryuni Kemplink yang beberapa hari lalu menggemparkan kota Salatiga.
 
Korban berinisial F awalnya melaporkan kejadian arisan bodong Maryuni Kemplink ini ke pihak yang berwajib.
 
Karena tindak kejahatan penipuannya ini Maryuni Kemplink terancam hukuman 5 tahun penjara.
 
 
Ketika korban mendatangi rumah Maryuni Kemplink ternyata sudah banyak orang yang juga menjadi korban arisan bodong ini dan sedang menunggu kedatangan Maryuni.
 
"Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan namun saat mendatangi rumahnya tersangka sudah tidak ada, rumah itu juga sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan," ungkap Indra Mardiana, Kapolres Salatiga.
 
Atas kejadian tersebut, sambungnya F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut
 
Indra juga mengatakan bahwa korban yang berinisial F ini udah kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka.
 
 
Indra menjelaskan bahwa pelapor F dan RA juga telah melakukan perjanjian dan kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali.
 
Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan cara mentransfer ke rekening terduga tersangka hingga total Rp71.300.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan iming-iming bahwa RA akan melebihkan uang tersebut.
 
Selain F banyak yang menjadi korban dari arisan bodong milik Maryni Kemplink ini.
 
Korban juga turut melapor kejadian penipuan arisan bodong ini ke Polres Salatiga.
 
Beikut deretan korban beserta kerugiannya yang menjadi penipuan arisan bodong milik Maryuni Kemplink:
 
FH, Warga Derekan Pringapus Kab. Semarang dengan Kerugian Rp 500 juta.
 
NA, warga Ngaglik Argomulyo kerugian sekira Rp 341 juta.
 
DR, warga Mangunsari Kec. Sidomukti, Kerugian Rp 160 juta.
 
APL, warga Karang Duwet Tingkir, Kerugian sekira Rp 7 juta.
 
NA warga Ngalik Argomulyo, Kerugian sekira Rp 341 juta.
 
IA , warga Modangan, Sidorejo, Kerugian sekira Rp 2 Milyar.
 
FP, warga Barukan Kab. Semarang, Kerugian sekira Rp 357 juta.
 
AK, waga Le Ledok Agomulyo, Kerugian sekira Rp. 316 juta.
 
MA, warga Popongan Bringin, Kerugian sekira Rp 171 juta.
 
Total kerugian yang dari seluruh korban sekira Rp 4 Milyar, dan korban menginginkan uangnya kembali.
 
Maryuni Kempling terancam hukuman 5 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
 
Itulah informasi mengenai deretan korban arisan bodong Maryuni Kemplink.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah