Jika telah melakukan pendaftaran, pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan SMS atau WA notifikasi dari pihak Bank penyalur.
Setelah mendapatkan notifikasi penerima, pelaku UMKM diharuskan melakukan verifikasi di Bank Penyalur sambil membawa dokumen eKTP, SKU, dan KK.
Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, maka pencairan dana BPUM bisa dilakukan.
Di tahun 2021 ini, Kemenkop UKM memberikan dana bantuan BPUM senilai Rp1,2 juta. Berbeda dengan tahun 2021 yang nilainya mencapai Rp2,4 juta. ***