BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair! Ini Cara Daftar dan Cek Penerima via WA dan SMS

- 16 April 2021, 15:15 WIB
Cara daftar BLT UMKM atau BPUM 2021
Cara daftar BLT UMKM atau BPUM 2021 /Pixabay/Ronny Sefria

KENDALKU - Cara daftar sebagai penerima BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM BPUM di tahun 2021, simak cara daftarnya di sini.

Untuk pelaku UMKM yang sudah menerima BPUM di tahun 2020 tidak perlu mendaftar atau melakukan pengusulan ulang lagi, karena akan dapat lagi di tahun 2021 ini.

Bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM, simak syarat serta cara daftarnya berikut.

Baca Juga: Tahun Ini Sudah Bisa Sholat Tarawih Berjamaah, Ganjar Pranowo: Masalah Pademi Covid-19 Belum Selesai

Baca Juga: Satgas Nemangkawi TNI-Polri Berhasil Kuasai Beberapa Titik Usai KKB Papua Buat Kekacauan di Beoga Papua

Baca Juga: Gerakan Zakat ASN Pemprov Jateng, Ganjar Pranowo Opitimis Hasilkan Banyak Manfaat

Daftar BLT UMKM BPUM 2021

Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kota atau Kabupaten masing-masing.

Saat melakukan pendaftaran, pelaku UMKM diharuskan melengkapi sata berikut ini.

- NIK

- Nomor KK

- Nama Lengkap

- Alamat KTP dan Usaha

- Jenis Kelamin

- Tanggal Lahir

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

- Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika telah melakukan pendaftaran, pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan SMS atau WA notifikasi dari pihak Bank penyalur.

Setelah mendapatkan notifikasi penerima, pelaku UMKM diharuskan melakukan verifikasi di Bank Penyalur sambil membawa dokumen eKTP, SKU, dan KK.

Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, maka pencairan dana BPUM bisa dilakukan.

Di tahun 2021 ini, Kemenkop UKM memberikan dana bantuan BPUM senilai Rp1,2 juta. Berbeda dengan tahun 2021 yang nilainya mencapai Rp2,4 juta. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah