4. Disperinkop UKM Kendal melakukan pembersihan dan validasi data dan akan diteruskan kepada Kemenkop UKM.
Pencairan oleh Kuasa Penguasa Anggaran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Langsuung ke rekening penerima BPUM.
2. Melalui Bank penyalur BPUM.
3. Melalui PT Pos Indonesia.
DISCLAIMER:
1. Informasi yang belum tertera akan diinformasikan pada waktu selanjutnya oleh Disperinkop UKM Kendal.
2. Mekanisme terkait dengan prosedur pendaftaran BPUM setiap daerah berbeda-beda.
3. Apabila ada pertanyaan, bisa ditanyakan langsung kepada Disperinkop UKM Kabupaten Kendal.***