2. Foto Copy KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
3. Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha) dan lampirannya.
4. Foto Copy Buku Tabungan yang memuat Nomor Rekening atas nama yang bersangkutan.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
6. Nomor HP Aktif.
PROSEDUR
Berikut ini adalah prosedur pendaftar penerima BPUM 2021 di Kabupaten Kendal.
1. Calon penerima BPUM mendaftarakan diri ke Desa atau Kelurahan Setempat dengan membawa persyaratan di atas.
2. Desa atau Kelurahan menyerahkan daftar calon penerima BPUM beserta lampirannya kepada Camat di wilayah kerjanya.
3. Camat memverivikasi kelengkapan berkas dan menyerahkannya kepada Disperinkop UKM Kendak selaku Pokia pengusul BPUM.