Berikut ini adalah ketentuan pendaftar penerima BPUM 2021 di Kabupaten Kendal.
1. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima fasilitasi Kredit Usaha Rakyat atau KUR senilai Rp1,2 Juta.
2. Pelaku Usaha Mikro adalah yang punya asset yang diluar tanah dan bangunan maksimal satu meter dan omset per tahun maksimal 2 meter.
3. Calon penerima BPUM bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Salurkan Bantuan untuk NTT, Polda Bali Tampung Bantuan dari Empat Polda dan Mabes Polri
Baca Juga: Gempa Bumi di Malang Getarkan Wilayah Jatim, Ini Tanggapan BMKG!
PERSYARATAN
Berikut ini adalah persyaratan pendaftar penerima BPUM 2021 di Kabupaten Kendal.
1. SKU (Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan) tempat tinggal calon penerima BPUM.