Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak ELTE atau Tilang Elektronik, Awas!

- 23 Maret 2021, 19:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peresmian Elte Nasional Tahap 1
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peresmian Elte Nasional Tahap 1 /DOK. Humas Polda Jateng/

KENDALKU - Berikut ini daftar pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh ELTE atau tilang elektronik.

ELTE atau tilang elektronik telah diresmikan Kapolri untuk 12 Polda, adapun daftar pelanggaran yang dapat ditindak juga telah ditentukan.

Agar mengetahui selengkapnya, berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh ELTE atau tilang elektronik.

Daftar pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak ELTE atau tilang elektronik

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Resmi Launching ELTE Nasional Tahap 1

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Madura United vs PSS Sleman Preview dan Link Live Streaming Gratis Indosiar

Baca Juga: Kemenag dan Dubes Arab Saudi Gelar Musabaqah Hafalan Al-Quran Hadits, Ini Jumlah Peserta Terpilih

1. pelanggaran traffic light

2. pelanggaran marka jalan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah