KENDALKU - Berikut ini daftar pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh ELTE atau tilang elektronik.
ELTE atau tilang elektronik telah diresmikan Kapolri untuk 12 Polda, adapun daftar pelanggaran yang dapat ditindak juga telah ditentukan.
Agar mengetahui selengkapnya, berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh ELTE atau tilang elektronik.
Daftar pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak ELTE atau tilang elektronik
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Resmi Launching ELTE Nasional Tahap 1
Baca Juga: Piala Menpora 2021 Madura United vs PSS Sleman Preview dan Link Live Streaming Gratis Indosiar
Baca Juga: Kemenag dan Dubes Arab Saudi Gelar Musabaqah Hafalan Al-Quran Hadits, Ini Jumlah Peserta Terpilih
1. pelanggaran traffic light
2. pelanggaran marka jalan