Baca Juga: Natalius Pigai Mengaku Sudah Siap Disuntik Vaksin Covid-19: Saya Antre Urutan ke 276 Juta
Adapun beberapa kegiatan masyarakat dan beberapa di tempat ibadah yang menerapkan jaga jarak, telah berlangsung sejak Perbup 67 Tahun 2020 dikeluarkan.
Sementara itu pada giat malam hari kemarin, tim Satgas Covid-19 telah melakukan giat di daerah Sukorejo dengan sasaran lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
Kasatpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo menjelaskan pihak satgas akan bertindak tegas apabila masih ada yang melanggar ketentuan PPKM termasuk pihak pengelola.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Awasi Penyaluran BST Door to Door kepada Lansia dan Difabel
Baca Juga: 15 Destinasi Wisata Unggulan Kendal Pilihan Netizen Untuk Dikembangkan Bupati Dico Ganinduto
“Ada yang masih melanggar protokol kesehatan dan ketentuan batas waktu PPKM, kita sanksi tegas sesuai dengan anjuran yang berlaku, untuk pengelola kita sanksi 500 ribu dan pengunjung 100 ribu,” ungkap Toni Ari Wibowo.
Dari hasil giat semalam, Pihak satgas melakukan penutupan sementara atau segel tempat hiburan (Karaoke Alaska) dan berpatroli ke beberapa pedagang PKL termasuk toko modern yang dinilai masih beroperasi di atas jam yang ditentukan atau 21.00 WIB. ***