KENDALKU – Pengelola yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama PPKM di Kendal akan dikenakan denda Rp 500 Ribu.
Tidak hanya pengelola, pengunjung yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM di Kendal juga akan dikenakan denda Rp 100 ribu.
Oleh karena itu, masyarakat diminta unutk tidak berkerumun selama penerapan PPKM demi menghentikan penyebaran Covid-19 di Kendal.
Baca Juga: Ganjar Minta PT Pos Indonesia Salurkan BST Lansia dan Dasabilitas Secara Door to Door
Pemerintah Rutin Gelar Operasi Yustisi selama PPKM di Kendal
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal rutin menggelar operasi yustisi selama penerapan PPKM di Kendal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha mengatakan operasi yustisi yang dilakukan telah berjalan dengan baik.
“Selama kita menerapkan PPKM sampai saat ini sudah berjalan dengan baik, operasi yustisi berlangsung selama 2 kali dalam sehari dan awal-awal kita beri peringatan dan penyuluhan namun saat ini kita juga telah beri sanski tegas terutama saat PPKM,” terang Sekda Kendal, Selasa 19 Januari 2021.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Daftar Wilayah Kabupaten Kendal yang Rawan Longsor
Baca Juga: Natalius Pigai Mengaku Sudah Siap Disuntik Vaksin Covid-19: Saya Antre Urutan ke 276 Juta
Adapun beberapa kegiatan masyarakat dan beberapa di tempat ibadah yang menerapkan jaga jarak, telah berlangsung sejak Perbup 67 Tahun 2020 dikeluarkan.
Sementara itu pada giat malam hari kemarin, tim Satgas Covid-19 telah melakukan giat di daerah Sukorejo dengan sasaran lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
Kasatpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo menjelaskan pihak satgas akan bertindak tegas apabila masih ada yang melanggar ketentuan PPKM termasuk pihak pengelola.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Awasi Penyaluran BST Door to Door kepada Lansia dan Difabel
Baca Juga: 15 Destinasi Wisata Unggulan Kendal Pilihan Netizen Untuk Dikembangkan Bupati Dico Ganinduto
“Ada yang masih melanggar protokol kesehatan dan ketentuan batas waktu PPKM, kita sanksi tegas sesuai dengan anjuran yang berlaku, untuk pengelola kita sanksi 500 ribu dan pengunjung 100 ribu,” ungkap Toni Ari Wibowo.
Dari hasil giat semalam, Pihak satgas melakukan penutupan sementara atau segel tempat hiburan (Karaoke Alaska) dan berpatroli ke beberapa pedagang PKL termasuk toko modern yang dinilai masih beroperasi di atas jam yang ditentukan atau 21.00 WIB. ***