KENDALKU – KPU Kendal telah menyelesaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kendal 2020 pada Selasa 15 Desember 2020.
Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupat di saksikan oleh saksi pasangan calon serta dawasi oleh Bawaslu Kendal.
Dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara, dilakukan penjumlahan data-data dari diseluruh Kecamatan dalam wilayah kabupaten dalam formulir Model D. Hasil Kecamatan-KWK dan dituangkan dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK.
Di peroleh jumlah suara yang diterima termasuk cadangan adalah 807.306, jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak ada 272, jumlah surat suara yang tidak digunakan atau sisa ada 210597, dan jumlah surat suara yang digunakan 596437.
Baca Juga: Pembangunan Jalan di Kabupaten Kendal Mencapai 90 Persen
Jumlah surat suara yang sah 568302 dan jumlah surat suara tidak sah ada 28135.
Total perolehan suara calon nomor urut 1 Dico Ganinduto-Windu Suko Basuki mendapat 279632 atau 49,2 persen.
Paslon nomor urut 2 Ali Nurudin-Yekti Handayani mendapat 214299 atau 37,7 persen.
Dan paslon nomor urut 3 Tino Indra Wardono-Mukh Mustamsikin mendapat 74371 atau 13,1 persen.