Ke Pasar Tak Pakai Masker, 91 Warga Kendal Kena Sanksi Dari Didenda sampai KTP Disita

23 Oktober 2020, 11:05 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal melakukan pendataan warga yang melanggar protokol kesehata /Pemkab Kendal

KENDALKU - Rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak, adalah salah satu upaya agar tidak tertular dari virus corona.

Kampanye penerapan protokol kesehatan itupun terus dilakukan oleh berbagai pihak.

Namun demikian, kesadaran masyarakat untuk menerapakan protokol kesahatan Covid0-19 masih sangat kurang.

Baca Juga: 8 ASN Kabupaten Kendal Positif Corona, Kantor Setda Dikosongkan Tiga Hari

Terbukti, dalam operasi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan tim satgas Satgas Penanganan dan Pencegahan Virus Covid-19 Provinsi Jawa Tengah bersama Satgas Daerah Kabupaten Kendal masih saja menemukan warga yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

Dilansir laman resmi Pemkab Kendal, dalam razia yang dilakukan di Pasar Geladak Kaliwungu dan Pasar Pagi Kaliwungu, Kamis (22/10), petugas menemukan pelanggar protokol kesehatan, sebanyak 91 orang.

Baca Juga: Penting, Ini Pesan Bupati Mirna Untuk Kader Dharma Wanita Kendal

Rinciannya, di Pasar Geladak Kaliwungu terdapat 51 orang dengan sanksi 44 orang denda, 3 orang sita KTP dan 4 orang kerja sosial. Sedangkan di Pasar Pagi Kaliwungu terdapat 40 orang dengan sanksi 32 orang denda, 2 orang sita KK, dan 1 orang sita KTP,

Kasi Penindakan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Eko Maryanto menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tahap 3 dari 5 yang direncanakan untuk penegakkan Protokol di Kabupaten Kendal.

"Instruksi dari Bapak Gubernur Jateng adalah untuk melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan di seluruh kabupaten/kota dengan bekerjasama dengan Satgas pemerintah kabupaten/kota setempat, dan masing-masing kabupaten akan dilakukan 5 kali operasi penindakkan. Hal itu untuk terus monitoring perkembangan kondisi di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: TMMD Reguler Kodim Kendal Resmi Ditutup, Cor Jalan Desa dan Rehap 10 Unit RLTH

Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya adalah memakai masker, karena maskerku melindungiku dan melindungi orang lain dari bahaya penyebaran virus Covid-19. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kendal, Ahmad Riyadi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan bersama Satgas dari Provinsi Jateng ini merupakan kegiatan yang ketiga, yang mana sebelumnya juga sudah dilakukan di Pegandon dan Kelurahan Kebondalem.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar saat keluar wajib memakai masker, karena dengan memakai masker dapat memutus rantai penularan virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal, khususnya di Kecamatan Kaliwungu," katanya.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Pemkab Kendal

Tags

Terkini

Terpopuler