Final Hasil Hitung Cepat Pilkada Kendal 2020, Minggu Sudah Total Surat Suara 100 Persen Masuk KPU

13 Desember 2020, 08:31 WIB
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal dalam Pilbup Kendal 2020 /twitter/ @KPU_Kendal


KENDALKU – Hasil hitung cepat Pilkada Kendal 2020 versi KPU surat suara sudah masuk 100 persen dihitung.

Hitung cepat itu merupakan hasil sementara karean aka nada rekapitulasi resminya setelah ada pleno KPU.

Terhitung pada Minggu 13 Desember 2020 surat suara dari semua TPS sudah dilakukan hitung cepat oleh KPU.

Artinya sudah 100 persen atau selesai dihitung sementara secara hitung cepat.

Baca Juga: Laut Natuna Utara Harga Mati, Indonesia Borong 170 Jet Tempur F-15 dan F-18

Berikut hasil hitung cepat surat suara yang 100 persen sudah masuk di laman KPU https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/3324:

Paslon nomor urut 1 Dico Ganinduto dan Windu Suko Basuki mendapat 49,2 persen atau 279.575 suara.

Paslon nomor urut 2 Ali Nuruddin dan Yekti Handayani mendapat 37,7 persen atau 214.347 suara.

Paslon nomor urut 3 Tino Indra Wardono dan Mukh Mustamsikin mendapat 13,1 persen atau 74.330 suara.

Baca Juga: Insiden di Laut Natuna Utara 3 Korvet China Tembakan Meriam Pada 2 Kapal Perang AS

Jika tidak ada seleisih tajam dalam pleno rekapitulasi KPU, maka dengan hasil tersebut sudah bisa dipastikan Dico Ganinduto dan Windu Suko Basuki melenggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal periode 2021-2026.

Hasil hitung cepat diatas adalah hasil sementara hitung cepat atau quick count dari KPU per hari ini. Dengan perolehan suara yang dihitung dari total 2.242 TPS atau sudah 100 persen suara yang terhitung.

Disclaimer KPU:

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Baca Juga: Diperiksa 13 Jam 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Pakai Rompi Oranye Tangan Diikat

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler