Dico Ganinduto Raih 50,08 Persen dari Hitung Suara Sementara Quick Count KPU Pilkada Kendal

9 Desember 2020, 18:54 WIB
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal dalam Pilbup Kendal 2020 /twitter/ @KPU_Kendal

KENDALKU – Hasil perolehan suara hitung cepat atau quick count KPU Pusat pada Pilkada Kendal sudah mulai berjalan.

KPU mengitung surat suara yang sah pada tiap TPS di Kabupaten Kendal yang sudah selesai pemungutan suaranya.

Saat ini KPU sedang melakukan penghitungan surat suara dan hasil sementaranya diinformasikan melalui hitung cepat atau quick count secara real time.

Di ketahui jika dalam Pilkada Kendal diikuti oleh tiga pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi meraih kursi bupati dan wakil bupati Kendal periode 2021-2026.

Baca Juga: Ini Kesaksian Lengkap Habib Rizieq Soal Insiden Baku Tembak Laskar FPI dan Polisi

Paslon nomor urut 1 ada Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, paslon nomor urut 2 ada Ali Nurudin dan Yekti Handayani, dan paslon nomor urut 3 ada Tino Indra Wardono dan Mukh Mustamsikin.

Hasil hitung suara pada hitung cepat atau quick count KPU Hitung Suara (Tungsura) untuk sementara paslon nomor urut 1 unggul cukup tajam.

Dari surat suara yang terhitung Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki unggul 50,08 persen, paslon nomor urut 2 Ali Nurudin dan Yekti Handayani memperoleh 38,9 persen, serta paslon nomor urut 3 Tino Indra Wardono dan Mukh Mustamsikin 10,3 persen.

Hasil perhitungan diatas adalah hasil sementara hitung cepat atau quick count dari KPU. Dengan perolehan suara yang dihitung baru 20 TPS dari 2242 TPS atau baru 0,89 persen suara yang terhitung.

Baca Juga: Link Hasil Hitung Cepat Quick Count Pilbup Kendal 2020, Klik di Sini

Disclaimer KPU:

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler