Syarat Pemilik Binatang Ternak yang Wajib Zakat, Umat Muslim harus Tahu!

- 11 Mei 2021, 19:30 WIB
syarat pemilik binatang ternak yang wajib Zakat
syarat pemilik binatang ternak yang wajib Zakat /PIXABAY / klimkin/

a. Islam

Setiap umat muslim yang mempunyai binatang ternak wajib berzakat dan diberikan kepada yang berhak, untuk orang non muslim, walaupun mempunyai binatang ternak ia tidak wajib berzakat.

Disebutkan dalam hadist yang artinya " Abu Bakar Siddiq berkata dalam surat beliau kepada penduduk Bahrain, "Inilah sedekah yang diwajibkan Rasululloh Saw atas orang-orang muslim." (Riwayat Bukhari dan Anas).

b. Merdeka (Seseorang hamba tidak wajib zakat).

c. Milik yang Sempurna
Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

d. Cukup Satu Nisab

e. Sampai satu tahun lamanya dipunyai.

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem ML Mobile Legends Selasa 11 Mei 2021, Dapatkan Ratusan Diamonds dan Hero Baru Phoveus

Sesuai sabda Rasulullah Saw yang artinya " Dari Ibnu Umar. Rasulullah Saw telah berkata, "TIdak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahub dimilikinya." (Riwayat Daruqutni).

f. Digembalakan di rumput yang mubah.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kitab Fiqh Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah