Pengertian Zakat dan Dasar Hukumnya Berdasarkan Al-Quran, UUD dan 4 Imam Mazhab

- 11 Mei 2021, 13:55 WIB
Pengertian Zakat dan Dasar Hukumnya Berdasarkan Al-Qur'an, UUD dan 4 Imam Mazhab
Pengertian Zakat dan Dasar Hukumnya Berdasarkan Al-Qur'an, UUD dan 4 Imam Mazhab /Pixabay

KENDALKU - Berikut pengertian Zakat beserta hukumnya berdasarkan Al Quran, Undang-undang RI dan 4 Imam Mazhab.

Pengertian Zakat dan dasar hukumnya telah tercantum di dalam Al Quran beserta Undang-undang dan pendapat dari 4 Imam Mazhab.

Adapun pengertian Zakat dan dasar hukumya yang berlandaskan Al Quran, Undang-undang RI dan 4 Imam Mazhab akan dijelaskan di pertengahan artikel ini.

Sebelum melakukan Zakat perlu dipahami tentang pengertian dan dasar hukumnya agar sesuai dengan tuntunan yang benar.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem PUBG Selasa 11 Mei 2021, Dapatkan THR Ratusan UC dan Skin Gun Secara Gratis!

Dikutip oleh Kendalku dari berbagai sumber, Di bawah ini dijelaskan mengenai pengertian zakat dan dasar hukumnya:

Dikutip oleh Kendalku dari Fiqh Islam, Zakat menurut istilah agama islam yang artinya "kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat."

Adapun pengertian zakat menurut bahasa di kutip dari Ensiklopedi islam Indonesia, zakat berasal dari kata “zakaa” yang artinya “tumbuh berkembang, bersih dan terpuji.

Menurut istilah hukum Islam, zakat itu maksudnya mengeluarkan sebagian harta, di berikan kepada yang berhak menerimanya, agar harta yang tinggal menjadi bersih dan orang-orang yang memperoleh harta menjadi suci jiwa dan tingkah lakunya.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x