Solusi dan Saran Jika Kulit Terkena Kosmetik Abal-abal Alias Ilegal

- 24 Maret 2021, 13:00 WIB
Barang Bukti Kosmetik Ilegal dan abal-abal (Polri)
Barang Bukti Kosmetik Ilegal dan abal-abal (Polri) /

KENDALKU - Berikut solusi jika kamu terbiasa memakai kosmetik abal-abal alias ilegal pada kulit wajah.

Apabila bila kulit wajah kamu mengalami kerusakan akibat kosmetik ilegal alias tidak resmi tidak ada izin BPOM.

Ada baiknya kamu segera atasi dengan solusi tersebut.b Lantas apa saja solusi yang harus dilakukan jika kulit wajah terkena kosmetik ilegal? Simak penjelasan sebagai berikut.

Dilansir oleh kendalku dari ANTARA News, Dr. Fatimah Zahra, M. Biomed AAM dalam siaran resmi Sheima, ditulis Rabu.l, 10 Maret 2021, mengungkapkan "Krim abal-abal itu dalam asumsi saya mengandung logam berat, merkuri.

Baca Juga: Segera Daftar SPAN-UM PTKIN Akan Ditutup 27 Maret Manfaatkan Jalur Pendidikan untuk Lulusan SMA dan Madrasah

Baca Juga: LIVE STREAMING INDOSIAR PERSIRAJA Banda Aceh vs PERSITA Tangerang Piala Menpora 2021 Kick Off 15.15

Mudah-mudahan belum muncul efek serius. Jika kita tahu mengandung merkuri, harus segera dihentikan,"

Adapun solusi yang diberikan oleh Dokter Fatimah sebgai berikut:

- Mengonsumsi antioksidan yang tinggi

- Supaya logam berat tidak berefek lama karena mengendap di ginjal, juga harus disertai minum air putih yang banyak

- Jangan lupa diet sehat

- Konsumsi makanan dengan banyak serat

- Menjalani gaya hidup yangs sehat

Baca Juga: Daftar Terbaru Maret 2021 untuk Frekuensi Semua Chanel TV Indonesia Format Satelit Telkom 4

Baca Juga: Kendal Go Digital, Bupati Dico Ganinduto MoU Digital Platform dengan Sejumlah Pihak Ini

Disisi lain, Dokter Fatimah Zahra juga menyarankan untuk memilih produk kecantikan yang sudah berizin BPOM, berlabel halal, dan konsultasi ke dokter kulit atau dokter kecantikan.

Dalam memilih kosmetik, dia menyarankan untuk mencari produk yang menyehatkan kulit, bukan sekadar menawarkan kulit putih dan bersinar.

Itulah beberapa soslusi dan saran jika kulit wajah terkena kosmetik abal-abal alias ilegal.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x