KENDALKU – Berikut ini adalah klarifikasi atau alasan ANTV yang banyak menyiarkan acara India atau asing hingga ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Diketahui, KPI melakukan sanksi teguran tertulis lantaran ANTV sebagai stasiun televisi telah menyiarkan tayangan yang komposisi tayangan asingnya terlalu banyak.
Pihak ANTV mengatakan hal tersebut terpaksa dilakukan dikarenakan produksi program acara lokal terhambat karena faktor nonteknis di antaranya pandemi Covid-19.
Pandemi berdampak pada maslah lain, mulai dari masalah perizinan hingga ketakutan para talent dan crewnya.
Hal tersebut diungkapkan ANTV kepada KPI pada 25 Januari 2021 sehari sebelum memberikan sanksi saat dimintai klarifikasi.
“Kami memahami alasan yang disampaikan ANTV, tapi aturan harus kami tegakkan. Pasti banyak cara agar siaran asing tidak mendominasi layar kaca mereka dan hal ini bisa dilakukan Lembaga penyiaran lainnya meskipun mereka mengalami kesulitan yang sama karena pandemi Covid-19. Kami harap ANTV segera melakukan pembenahan secepatnya dan patuh pada aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
Dijelaskan, dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari.
Baca Juga: Diduga Bakal Kudeta Demokrat, Rupanya Karir Moeldoko Mentereng di Era SBY
KPI telah menghitung secara rinci seluruh siaran mata acara asing di ANTV dalam satu hari dan hasilnya melewati batasan maksimal yang telah diatur dalam pedoman penyiaran dan UU Penyiaran.
Tim analisis KPI telah memantau seluruh aktivitas siaran di lembaga penyiaran 24 jam penuh termasuk durasi program siaran asing.
“Catatan KPI, siaran asing ANTV telah melewati batas maksimum dan melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (2) bahwa Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga,” katanya, melansir laman KPI.
“Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri,” imbuhnya.
Baca Juga: dr Tirta: Sebaiknya GeNose untuk Masyarakat Pedesaan, Bukan Stasiun
“Jika merujuk pasal ini, jelas bahwa seluruh lembaga penyiaran khususnya TV wajib mengedepankan siaran dari dalam negeri. Artinya, siaran lokal maupun nasional mestinya lebih mendominasi isi siaran di setiap layar kaca stasiun TV,” ujar Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.
Selain itu, kata Mulyo, seluruh program mata acara asing harus memperhatikan ketentuan Pasal 45 Ayat (1), dalam Pedoman Perilaku Penyiaran.
“Lembaga penyiaran yang ingin menyiarkan acara mancanegaranya harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya UU Penyiaran dan P3SPS KPI. Aturan itu telah menetapkan porsi setiap program acara, baik asing maupun lokal. Hal ini mestinya menjadi acuan yang harus dipatuhi ANTV juga seluruh Lembaga penyiaran,” tuturnya. ***