KENDALKU – Berikut ini adalah klarifikasi atau alasan ANTV yang banyak menyiarkan acara India atau asing hingga ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Diketahui, KPI melakukan sanksi teguran tertulis lantaran ANTV sebagai stasiun televisi telah menyiarkan tayangan yang komposisi tayangan asingnya terlalu banyak.
Pihak ANTV mengatakan hal tersebut terpaksa dilakukan dikarenakan produksi program acara lokal terhambat karena faktor nonteknis di antaranya pandemi Covid-19.
Pandemi berdampak pada maslah lain, mulai dari masalah perizinan hingga ketakutan para talent dan crewnya.
Hal tersebut diungkapkan ANTV kepada KPI pada 25 Januari 2021 sehari sebelum memberikan sanksi saat dimintai klarifikasi.
“Kami memahami alasan yang disampaikan ANTV, tapi aturan harus kami tegakkan. Pasti banyak cara agar siaran asing tidak mendominasi layar kaca mereka dan hal ini bisa dilakukan Lembaga penyiaran lainnya meskipun mereka mengalami kesulitan yang sama karena pandemi Covid-19. Kami harap ANTV segera melakukan pembenahan secepatnya dan patuh pada aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
Dijelaskan, dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari.