Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pembohongan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Penjara 10 Tahun

9 Oktober 2021, 05:40 WIB
Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pembohongan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara /Instagram @lestykejora

KENDALKU – Lesti Kejora dan Rizky Billar dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pembohongan publik.

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang baru menikah inipun terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Lesti Kejora dan Rizky Billar dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jatim karena diduga melangsungkan acara pernikahan yang sebenarnya bohong.

Baca Juga: KPI Jatim akan Cabut Laporan Jika Lesti Kejora dan Rizky Billar Mau Lakukan Ini

KPI Jatim melaporkan pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar melangsungkan acara pernikahan besar-besaran yang disiarkan langsung oleh salah satu stasiun tv.

Pernikahan yang dilangsungkan pada 19 Agustus 2021 tersebut tentu membuat publik menyorot pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Tidak lama usai melangsungkan pernikahan tersebut, publik mulai mencurigai perubahan fisik Lesti Kejora.

Baca Juga: Lagi-Lagi Diserang Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar, Gilang Dirga: Iya Aku Cuma Debu

Akhirnya Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat sebuah pernyataan yang sebenarnya Lesti Kejora sedang mengandung anak mereka.

Sontak saja publik dibuat terkejut dengan pernyataan yang dibuat oleh pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar tersebut.

Dalam sebuah acara live yang disiarkan di channel Youtube RANS Entertainment milik Rafi Ahmad pada 21 September 2021.

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar akhirnya mengakui bahwa sebelumnya mereka sudah melakukan nikah siri pada awal tahun 2021.

Publik pun dibuat terkejut kembali oleh pernyataan yang dilontarkan Lesti Kejora dan Rizky Billar tersebut.

Itu artinya acara pernikahan besar-besaran yang disiarkan di tv merupakan ijab kabul kedua yang mereka langsungkan.

Dengan alasan inilah, KPI Jatim melaporkan pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya.

Mereka menjelaskan Lesti Kejora dan Rizky Billar memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat dengan melakukan pembohongan publik.

Sebenarnya KPI Jatim tidak mempermasalahkan pernikahan siri yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar pada April lalu.

Pernikahan siri tersebut sudah sesuai dengan ketentuan agama dan ketentuan undang-undang RI.

Yang dipermasalahkan KPI Jatim adalah teknis pencatatan terkait dengan pernikahan Siri di KUA Lesti Kejora dan Rizky Billar.

"Kita permasalahan teknis pencatatan di KUA itu saja untuk edukasi kita, yang kita harapkan yang disampaikan oleh klien kami itu mengedukasi publik," ujar Edi Prastio dikutip dari Kanal YouTube Star Story.

KPI Jatim juga meminta pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar mengakui kesalahannya.

Mereka juga diminta meminta maaf kepada publik karena telah melakukan ijab kabul sebanyak dua kali dan membohongi publik.

Demikian artikel mengenai Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pembohongan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler