RUU PDP Indonesia Atur Punya Media Sosial Usia 17 Tahun

19 November 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi media sosial /Pixabay/WARTA PONTIANAK

KENDALKU - Pemanfaatan membuka media sosial di Indonesia akan dibatasi dengan rentang usia 17 tahun. Hal ini akan dituangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP).

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.

Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua

Baca Juga: Ceramah Viral Habib Rizieq, Putri Gus Dur Menolak Diatasnamakan untuk Kekejian

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan RUU PDP akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," katanya, saat diskusi virtual "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis 20 November 2020 melansir Antara.

Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital.

Baca Juga: Vonis Jerinx SID, Anji: Kurang Lebih 8 Bulan, Yang Sabar Nora!

Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, RUU tersebut, seperti dikatakan Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif.

Baca Juga: Patut Dicontoh Ulama Lain, Lihat Jemaah Berkerumun, Ustaz Das’ad Latif Bubarkan Pengajian

Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.

Semuel menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.

Media sosial, seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun.

Baca Juga: Ridwan Kamil Besok Jumat Datangi Bareskrim Klarifikasi Soal Kerumunan Megamendung

Ketika anak sudah cukup batasan usia untuk membuka akun media sosial, Semuel menyarankan teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua.

RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler