Apa Itu ASN? ASN Adalah Singkatan Apa? Simak Penjelasan Mengenai Apa Itu ASN, Berikut Penjelasannya

- 15 September 2022, 17:15 WIB
Apa Itu ASN? ASN Adalah Singkatan Apa? Simak Penjelasan Mengenai Apa Itu ASN, Berikut Penjelasannya /
Apa Itu ASN? ASN Adalah Singkatan Apa? Simak Penjelasan Mengenai Apa Itu ASN, Berikut Penjelasannya / /

KENDALKU – Apakah kamu tahu apa ASN itu? ASN adalah singkatan dari apa? Nah, simaklah artikel ini untuk mendapatkan penjelasannya.

Artikel ini akan menjelaskan apa itu ASN dan menjelaskan ASN itu singkatan dari apa.

Maka dari itu simaklah artikel ini untuk mendapatkan jawaban mengenai apa itu ASN dan apa kepanjangan dari ASN.

Berikut penjelasan mengenai apa itu ASN dan ASN singkatan dari apa.

Baca Juga: 5 Kriteria yang Bisa Menjadi PPPK Tanpa Seleksi di Tahun 2022 Ini, Salah Satunya Guru Non ASN Negeri

Istilah ASN mungkin sudah bukan hal asing lagi di telinga.

Dalam setiap hal yang berhubungan dengan pemerintah, istilah ASN ini sering kali muncul.

Namun apakah ASN itu sebenarnya?

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menjelaskan tentang apa itu ASN.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas Regsosek BPS 2022? Besaran Gaji Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Cek Disin

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN.

Lebih lanjut, ASN merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas ASN sebagai berikut:

Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sedangkan peran dari ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah