Viral Istilah PSE Usai Kominfo Blokir Sejumlah Situs dan Aplikasi, Ternyata Inilah Penjelasannya

- 5 Agustus 2022, 05:30 WIB
Viral Istilah PSE Usai Kominfo Blokir Sejumlah Situs dan Aplikasi, Ternyata Inilah Penjelasannya
Viral Istilah PSE Usai Kominfo Blokir Sejumlah Situs dan Aplikasi, Ternyata Inilah Penjelasannya /Pixabay/Pixelkult/

KENDALKU – beberapa hari belakangan ini perhatian publik disita oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perihal kontroversi kebijakan PSE yaitu singkatan dari penyelenggara sistem elektronik.

Karena kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik atau yang disingkat PSE masih banyak publik yang belum mengtahui apa itu kebijakannya.

Sehingga aturan PSE yang diberlakukan oleh Kominfo ini dinilai telah merugikan sebagian rakyat Indonesia, seperti pekerja digital, konten kreator, bahkan pelaku usaha kecil.

Bagi anda yang belum mengetahui apa itu istilah PSE silahkan disimak penjelasannya di artikel ini.

Baca Juga: Apa Itu PSE? Inilah Arti dan Penjelasan PSE yang Mendasari Kominfo Blokir Sejumlah Situs dan Aplikasi

Istilah PSE beberapa hari terakhir ini sering muncul di berbagai media sosial setelah Kominfo memblokir sejumlah situs dan aplikasi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran pada sejumlah aplikasi yang tidak terdaftar PSE.

Aplikasi yang sempat terancam diblokir adalah Whatsapp, Instagram, Twitter, dan lainnya karena tidak terdaftar PSE.

Baru-baru ini juga sempat viral setelah PayPal diblokir pihak Kominfo karena tidak terdaftar PSE.

Namun, apakah arti dari PSE yang menjadi alasan Kominfo memblokir sejumlah situs dan aplikasi?

Artikel ini akan menjelaskan arti dari istilah PSE yang ramai di media sosial tersebut.

Maka dari itu simaklah artikel ini untuk mengetahui arti istilah tersebut.

PSE merupakan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.

Dikutip dari aptika.kominfo.go.id, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik lainnya untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lainnya.

Sistem elektronik yang dimaksud adalah seperti portal, situs, maupun aplikasi.

Portal, situs, maupun aplikasi yang dipergunakan dalam penyediaan, mengelola, mengoprasikan penawaran, perdagangan barang dan jasa yang terhubung dalam jaringan internet wajib mendaftar PSE.

Juga termasuk dengan penyedia layanan komunikasi seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital juga termasuk dalam daftar yang wajib mendaftar PSE.

Juga layaran mesin pencarian, layanan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, musik, film, permainan, dan sejenisnya juga termasuk.

Pendaftaran PSE sendiri bisa dilakukan lewat dari melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Bisa juga diakses melalui situs resmi dari Kominfo.

Itulah penjelasan apa itu PSE, istilah yang muncul setelah Kominfo blokir sejumlah situ dan aplikasi.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah