KENDALKU – Media sosial TikTok saat ini sedang dihebohkan dengan informasi mengenai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) diduga menggunakan produk yang belum terdaftar PSE.
Dugaan tersebut muncul setelah salah seorang konten kreator TikTok melakukan penelusuran terkait produk PSE apa saja yang digunakan Kominfo.
Sebelumnya, Kominfo sempat trending topik di berbagai media sosial setelah memblokir sejumlah situs dan aplikasi karena tidak terdaftar PSE.
Sejumlah situs maupun aplikasi yang telah diblokir Kominfo karena tidak terdaftar PSE adalah DoTa, PayPal, Steam, dan lainnya.
Baca Juga: Apa Itu PSE? Istilah yang Muncul Setelah Kominfo Blokir Banyak Situs di Internet, Ini Penjelasannya
Hal itu kemudian membuat sejumlah masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa tersebut merasa geram dengan aksi pemblokiran yang dilakukan Kominfo.
PSE sendiri adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dilansir dari laman resmi Kominfo, berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik maupun privat wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik. Pendaftaran tersebut dilakukan sebelum sistem mulai digunakan oleh pengguna.
Melalui peraturan perundang-undangan itulah yang mendasari Kominfo memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak terdaftar PSE.