KENDALKU – beberapa hari belakangan ini perhatian publik disita oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perihal kontroversi kebijakan PSE yaitu singkatan dari penyelenggara sistem elektronik.
Karena kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik atau yang disingkat PSE masih banyak publik yang belum mengtahui apa itu kebijakannya.
Sehingga aturan PSE yang diberlakukan oleh Kominfo ini dinilai telah merugikan sebagian rakyat Indonesia, seperti pekerja digital, konten kreator, bahkan pelaku usaha kecil.
Bagi anda yang belum mengetahui apa itu istilah PSE silahkan disimak penjelasannya di artikel ini.
Istilah PSE beberapa hari terakhir ini sering muncul di berbagai media sosial setelah Kominfo memblokir sejumlah situs dan aplikasi.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran pada sejumlah aplikasi yang tidak terdaftar PSE.
Aplikasi yang sempat terancam diblokir adalah Whatsapp, Instagram, Twitter, dan lainnya karena tidak terdaftar PSE.
Baru-baru ini juga sempat viral setelah PayPal diblokir pihak Kominfo karena tidak terdaftar PSE.