Dewan Sebut Mendagri Tito Karnavian Tidak Bisa Asal Copot Kepala Daerah

- 20 November 2020, 07:45 WIB
Mendagri RI Tito Karnavian
Mendagri RI Tito Karnavian /Humas Kemendagri/Warta Pontianak

KENDALKU - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, Mendagri tidak bisa sembarangan dalam mencopot kepala daerah.

Hal tersebut dia ungkapkan menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai pencopotan kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan.

Dia meminta diadakan sebuah diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait kebijakan tersebut.

"Saya kira harus ada diskusi mendalam para ahli hukum tata negara. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah," kata Mohammad Taufik dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Masif Tapi Jokowi Belum Bangun Jalan Tol di Madura

Diskusi para ahli tata negara ini, untuk mengingatkan ada beberapa syarat soal pencopotan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.

"Apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu. Jadi para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur," ujar Mohammad Taufik.

Artikel ini sudah terbit di Pikiran-Rakyat Bekasi dengan judul Minta Mendagri Jangan Asal Copot Kepala Daerah, DPRD Jakarta: Adakan Diskusi dengan Ahli.

Mohammad Taufik mengharapkan, Tito Karnavian tidak asal copot kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum dicari tahu terlebih dahulu letak kesalahannya.

Baca Juga: Lini Belakang Timnas Indonesia U-16 Masih PR bagi Pelatih Bima Sakti

"Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri nggak main asal copot aja," kata Mohammad Taufik.

Menurutnya, Instruksi Mendagri tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Anies Baswedan setelah terjadinya kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan karena instruksi tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020 lalu.

Sebelumnya, Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah dengan sanksi pemberhentian kepala daerah diketahui jika melanggar ketentuan.

Baca Juga: Gagal Masuk Skuat U-19 Sutan Zico Fokus Latihan Ini Agar Dilirik Shin Tae Yong

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tandatangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," katanya.

Tito Karnavian telah meminta seluruh kepala daerah untuk menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau kita lihat UU Nomor 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78." kata Tito Karnavian. ***

(Rivan Muhammad/ Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah