Baca Juga: Banyak Pelanggaran Tak Ditindak Tegas, Pengusaha Minta Pemprov DKI Jakarta Cabut PSBB
Baca Juga: Jangan Lewatkan, Malam Ini Ada Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020
“Itu jalan keluar yang bisa digunakan kalau mau menggunakan optic teori yang pernah saya buat, tapia da banyak teori lain,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam mengatakan bahwa ada juga yag mengusulkan agar dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dijelaskan bahwa hal itu belum menjadi opsi pemerintah sekarang.
“Sementara ini Perppu kita catat sebagai usul. Tetapi jalur yang disediakan pemerintah yaitu judicial review, legislative review dan penuangan peraturan turunan di dalam peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menko Polhukam Mahfud MD. ***