Mahasiswa dan Buruh Masih Ingin Demo Tolak UU Ciptaker? Mahfud MD Beri Tiga Jalan Ini

- 18 November 2020, 07:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Kemenko Polhukam

KENDALKU - Gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) masih ada di beberapa tempat. Penolakan tersebut dilakukan dengan aksi demonstrasi yang biasanya dilakukan oleh mahasiswa dan buruh.

Kebanyakan dari demonstran menilai bahwa UU Ciptaker ini tidak berpihak pada rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menerangkan, pemerintah memberikan tiga jalan jika Undang-Undang Cipta Kerja tetap ingin diperbaiki.

“Karena Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah final, kalau perlu diperbaiki UU ini pemerintah memberi tiga jalan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Agenda Timnas Indonesia U-19 Dibocorkan Media Korea Selatan

Adapun tiga jalan yang dapat ditempuh untuk memperaiki UU Ciptaker menurut Mahfud MD adalah:

Pertama, judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan sekarang sudah dilakukan.

Kedua, kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos di judicial review, silahkan diusulkan untuk legislative review.

Ketiga, pemerintah sekarang menyiapkan tim kerja (pokja) untuk menampung pendapat-pendapat masyarakat untuk berdiskusi agar nanti masalah-masalah yang masih tersisa itu di masukkan di dalam peraturan perundang-undangan turunan, seperti PP, Perpres, dan Perda.

Baca Juga: Banyak Pelanggaran Tak Ditindak Tegas, Pengusaha Minta Pemprov DKI Jakarta Cabut PSBB

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Malam Ini Ada Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020

“Itu jalan keluar yang bisa digunakan kalau mau menggunakan optic teori yang pernah saya buat, tapia da banyak teori lain,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Polhukam mengatakan bahwa ada juga yag mengusulkan agar dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dijelaskan bahwa hal itu belum menjadi opsi pemerintah sekarang.

“Sementara ini Perppu kita catat sebagai usul. Tetapi jalur yang disediakan pemerintah yaitu judicial review, legislative review dan penuangan peraturan turunan di dalam peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menko Polhukam Mahfud MD. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah