"Termasuk rekonsiliasi literasi agama dan negara. Baru kita bisa tenang, Ini tema berat,” pungkasnya.
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya saat ini tengah ditahan selama 14 hari.
Hal tersebut menyusul viralnya video oknum anggota TNI AD yang mengunggah video berisi ucapan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' di media sosial.
Baca Juga: Wisata Bromo Tambah Kuota Kunjungan Wisatawan, Pahami Aturannya
"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Dudung, dilansir dari website Kodam Jaya, Kamis 12 November 2020.
Ia mengigatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. ***