KENDALKU - Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendeklarasikan kembali lahirnya Partai Masyumi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatkan, pembentukan partai politik adalah hal yang lumrah dilakukan.
Mahfud MD menegaskan, mendeklarasikan Masyumi 'Reborn' tersebut adalah hal yang diperbolehkan.
"Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh" cuit Mahfud dalam akun Twitternya, Minggu (8/11).
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Eropa 8 November 2020 di Trans7 dan TV Online
Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 8, 2020
Terlebih lagi, Masyumi bukan partai terlarang. Masyumi merupakan partai yang diminta bubar oleh Presiden Soekarno pada dahulu kala.
"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagi partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual." tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan pada 1960, Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar namun Masyumi dan PSI menolak bubar karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat PRRI sudah lama tak di partai.