KENDALKU - Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mewajibkan Jemaah umrah yang pulang ke Tanah Air, atau tiba di Indonesia untuk melakukan tes dan karantina.
Dia tidak membedakan antara jemaah umrah dengan pelaku perjalanan dari luar negeri demi meminimalisir risiko penularan Covid-19.
“Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar perlu menjalani testing dan karantina selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalisir penularan,” katanya (5/11).
Baca Juga: Indonesia Punya Jurus Menghindari Covid-19 Gelombang Kedua
Dia menambahkan, potensi penularan Covid-19 dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M, termasuk mematuhi arahan petugas umrah di lapangan.
Dia mengimbau jemaah yang ingin menjalankan ibadah umrah harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur di dalam Keputusan Menteri Agama No.719/2020.
Untuk diketahui telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama No.719/2020 yang merupakan pedomanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.
Baca Juga: Dr. Tirta Buka Identitas AD Pemeras Artis dan Selebgram, Unggah Bio Data Ngakunya Hacker Ternyata..
“Wajib untuk mematuhi seluruh persyaratan tersebut. Kita tidak bisa mengesampingkan potensi penularan Covid-19 selama jemaah menjalan ibadah umrah,” tuturnya.
Wiku mengatakan, Indonesia tidak ingin kecolongan, terlebih lagi di beberapa negara Eropa saat sedang diserang Covid-19 gelombang kedua.