KENDALKU - Kabar dituntutnya Jerinx ramai di media sosial. Video kemarahan Jerinx usai sidang mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Fahri Hamzah.
Dalam kicauan Fahri Hamzah di akun twitter pribadinya, Fahri menyentil Menkopolhukam, Mahfud MD untuk melihat bagaimana UU ITE digunakan untuk memenjarakan warga negara.
Dalam cuitannya, Fahri Hamzah meminta Mahfud MD untuk tidak marah.
Baca Juga: Bantuan Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta akan Ditransfer ke Rekening Penerima Pekan Ini
Coba lihat apa yg terjadi pak @mohmahfudmd (jgn marah ya pak). Warga negara dilapor oleh “seseorang” dan diproses oleh negara yg mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti. Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE? https://t.co/qgaJNYK8Ua— #GS2020KolaborasiYuk (@Fahrihamzah) November 4, 2020
“Coba lihat apa yg terjadi pak @mohmahfudmd (jgn marah ya pak). Warga negara dilapor oleh “seseorang” dan diproses oleh negara yg mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti. Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?” tulis @fahrihamzah.
Lebih lanjut, Fahri Hamzah memberikan saran kepada Mahfud MD agar segera mengajukan kembali versi akhir RUU KHUP ke DPR RI agar tidak ada lagi teks yang simpang-siur.
“Usul saya ke prof @mohmahfudmd adalah agar segera ajukan kembali versi akhir RUU KUHP ke @DPR_RI agar urusan simpangsiur teks segera dihentikan. Lalu ajukan segera KUHAP untuk mengatur prilaku aparat penegak hukum. Disusul oleh KUHPerdata dan KUHAPerdata. Urgent!” tambahnya.
Baca Juga: Begini Reaksi Ahok Ketika Mendengar Kabar Habib Rizieq Akan Pulang