KENDALKU - Bantuan subsisdi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan ditransfer lansgung ke rekening masing-masing penerima akhir pekan ini.
Besaran subsidi gaji atau upah yang ditransfer adalah Rp 1,2 juta dengan rincian subsisdi bulan November sebesar Rp 600 ribu dan Desember juga Rp 600 ribu.
Transfer akan dilakukan di bank Himbara (Himpunan Bank Negara) dan bank swasta lainnya yang resmi tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Alasan Steril Covid, PBSI Besok Gelar Pemilihan Ketua Umum Tertutup
Subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada akhir pekan ini bulan November 2020.
Artinya maksimal penerima manfaat subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pada Sabtu, 7 November 2020.
Mereka yang akan mendapatkan transfer adalah yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Asian Games Jadi Modal Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Olimpiade 2032
Melansir Pikiran Rakyat dari FixIndonesia.com, berikut kriteria yang akan menerima subsidi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.